AKUI KECEWA

Lontarkan Keinginan untuk Bekukan KPK, Ini Klarfikasi Henry Yoso

Hukum | Senin, 11 September 2017 - 17:45 WIB

Lontarkan Keinginan untuk Bekukan KPK, Ini Klarfikasi Henry Yoso
Henry Yosodiningrat. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wacana pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Anggota Pansus Angket DPR terhadap KPK Henry Yosodiningrat menuai beragam reaksi.

Menyikapi itu, Henry menegaskan bahwa yang dilontarkannya itu merupakan hak pribadinya. Dia menyebut, hal itu tidak mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Itu pendapat saya pribadi," katanya saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2017).

Dia menyatakan, dirinya adalah aktivis antikorupsi. Dia juga mendorong KPK bisa terbentuk. Akan tetapi, saat ini dia mengaku kecewa karena dia menduga KPK tidak seperti dahulu yang bersih jauh dari pemerasan, penindasan, dan kesewenang-wenangan.

"Saya sepakat menginginkan KPK yang sejalan dengan semangat dengan roh reformasi sebagaimana dirumuskan oleh pemerintah dan DPR dalam menyusun UU tengang KPK dan revisi UU Tipkor," tuturnya.

Karena itu, dia mengeluhkan apabila perkatannya dibilang ingin membekukan KPK. Terlebih, ada tudingan bahwa dia selalu membela koruptor untuk melemahkan lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo tersebut.

"Saya sedih dengan berbagai tudingan terhadap saya," tandasnya.

Anggota Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Henry Yosodiningrat sebelumnya mengatakan salah satu usulan Pansus Angket akan dibawa ke dalam rapat paripurna 28 September 2019 mendatang.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ini (PDIP) itu menyebut, salah satu usulan yang akan dibacakan dalam paripurna tersebut adalah, pembekukan lembaga antirasuah tersebut untuk sementara.

"Kalau perlu misalnya sementara KPK disetop dulu, ini tidak mustahil," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9/2017).

Jika pembekuan tersebut sudah terlaksana, imbuhnya, untuk yang menanggani kasus korupsi adalah Polri dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, lanjut Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) itu, dua lembaga tersebut juga mempunyai kewenangan untuk menyidik dan juga penuntutan. (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook