JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7). Kali ini, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang diamankan lembaga superbodi tersebut. Nurdin yang ditangkap bersama enam orang lain diduga melakukan transaksi tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan perizinan lokasi rencana reklamasi.
OTT tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan, pihaknya membawa 6 orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yaitu dari unsur kepala daerah, kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta. Sementara, uang yang berhasil diamankan KPK sebesar 6 ribu dolar Singapura (Rp62,293 juta).
”Sementara tim masih di lapangan,” kata Febri kepada Jawa Pos (JPG).
KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain. Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan. Febri mengatakan pihaknya akan membawa mereka yang diamankan tersebut ke gedung KPK di Jakarta hari ini (11/7). Sesuai ketentuan, status pihak yang ditangkap, khususnya Gubernur Kepri, akan ditentukan setelah tim mendapati dua alat bukti yang cukup.
”Besok (hari ini, red) akan dibawah ke Jakarta,” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Informasi yang dihimpun JPG, KPK telah menyegel ruangan gubernur menggunakan KPK line. Penyegelan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengamankan barang bukti yang diduga berada di ruang kerja Nurdin. KPK belum bisa menjelaskan sejauh mana peran Nurdin dalam dugaan transaksi tersebut. Tim di lapangan, kata Febri, masih terus melakukan pemeriksaan guna mengetahui peran Nurdin. Apakah sebagai penerima suap atau pihak yang turut serta dalam indikasi korupsi di proyek reklamasi di Provinsi Kepri tersebut.(tyo/jpg/fat/egp/ted)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin