Aktor Intelektual Masih Spekulasi

Hukum | Kamis, 11 Juli 2019 - 11:10 WIB

Aktor Intelektual Masih Spekulasi
BERI TANGGAPAN: Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), memberikan tanggapan atas hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) saat ditanya wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/7/2019). (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Laporan Tim Pakar Investigasi Kasus Novel bentukan Polri menyisakan rasa penasaran bagi publik. Sebab, tim itu belum menjawab pertanyaan terkait siapa terduga pelaku lapangan hingga aktor intelektual di balik teror terhadap Novel yang terjadi pada 11 April 2017 lalu itu.

Sebagai korban dalam perkara itu, Novel mengaku belum mendapat pemberitahuan apa pun terkait laporan tersebut. Khususnya tentang apakah ada hasil signifikan yang diperoleh tim yang bekerja selama enam bulan sejak Januari hingga 7 Juli lalu tersebut.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

”Jujur saya belum mendengar apa konferensi pers yang disampaikan tim gabungan,” kata Novel, Rabu (10/7).

Sebelumnya tim gabungan memaparkan bahwa telah menyusun laporan setebal 1.670 halaman. Perinciannya, 170 halaman laporan dan lampiran sebanyak 1.500 halaman. Tim tersebut mengklaim mendapat temuan baru terkait kasus penyerangan Novel. Namun, temuan itu baru akan disampaikan pekan depan setelah berkas laporan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Terkait itu, Novel berharap yang disampaikan Tim Pakar ini nanti bukan spekulasi tentang siapa aktor intelektual saja. Namun juga pelaku lapangan atau eksekutor yang menyiramkan air keras.

“Pelaku kejahatan seperti ini, kekerasan jalanan begini tapi kemudian hanya dimulai dengan spekulasi aktor intelektual pihak mana. Saya kira itu bukan investigasi ya. Itu hanya rekaan atau dugaan-dugaan saja dan saya kira itu tidaklah tepat. Karena kalau hanya spekulasi dan pelakunya sekali lagi tidak dapat, maka itu sia-sia,” sambungnya.

Oleh karena itu, Novel meminta Tim Pakar tidak melakukan spekulasi terkait temuan baru atau melakukan pemeriksaan terhadap jenderal bintang tiga. Namun harus dibuktikan dengan pernyataan yang jelas dan tegas.(tyo/idr/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook