JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gubernur nonaktif Zumi Zola kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan
RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 - 2018.
Sekitar dua jam lamanya pada hari ini, Rabu (11/7/2018), mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Terkait pemeriksaannya, Zumi memilih irit bicara.
Mantan pesinetron itu hanya mengucapkan terima kasih saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Pantauan JawaPos.com, dia datang mengenakan baju batik merah, celana gelap, dipadu rompi oranye.
Adapun senyum memang selalu mengembang di wajahnya, tetapi saat dicecar soal kasus yang melilitnya, Zumi memilih enggan menanggapi pertanyaan awak media. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Zumi berkaitan dengan kasus gratifikasi proyek-proyek di dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 untuk tersangka Arfan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk Arfan," katanya kepada awak media, Rabu (11/7/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya kembali menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.(ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama