JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli kembali menyandang status tersangka, Selasa (10/7). Kali ini, mantan pesinetron dan aktor film itu disangka memberi suap kepada anggota DPRD Jambi agar mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2018.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan penetapan Zola sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan untuk kasus yang sama. Tahun lalu, KPK lebih dulu menetapkan para pejabat di Pemprov Jambi sebagai tersangka. Yakni, Erwan Malik, Saipudin, dan Arfan. Ketiganya telah menjalani sidang vonis di Jambi.
Nah, dari fakta-fakta persidangan para terdakwa itu, KPK menemukan adanya bukti bahwa Zola mengetahui dan menyetujui pemberian uang ke anggota DPRD.
Pemberian itu dikenal dengan istilah “uang ketok palu”. Selain itu, Zola juga ditengarai meminta Arfan (Plt Kadis PUPR) dan Saipudin (Asisten Daerah III) untuk mencari uang. ”Pengumpulan dana yang akan diperuntukkan kepada para anggota DPRD,” jelas Basaria di gedung KPK, Selasa (10/7).
Dengan penetapan tersangka itu, Zola kini dijerat dengan dua perkara sekaligus.
Selain turut memberikan suap, suami Sherrin Tharia itu juga dijerat dengan dugaan gratifikasi senilai Rp49 miliar.
Terkait perkara suap, KPK menjerat Zola dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Zola terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Sebagaimana diberitakan, Januari lalu KPK menetapkan Zola sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi. Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Arfan, Plt Kadis PUPR sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi.(tyo/jpg)