BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh, Selasa (10/7).
Penggeledahan Kantor Dispora Aceh ini, berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi.
Pantauan wartawan, di depan kantor terlihat petugas pengamanan dari Kepolisian dengan senjata lengkap bersiaga. Tampak juga pintu pagar kantor Dispora ditutup rapat, tidak sebagaimana biasanya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain kantor Dispora, tim penyidik KPK juga menggeledah dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.
“Hari ini tim Penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti-bukti di kasus dugaan suap terkait dana otonomi khusus Aceh (DOKA),” kata Febri.
“Penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali,” tambah Febri.
Diketahui, Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf diamankan oleh KPK pada Selasa (3/7/2018) malam lalu. Orang nomor satu di Aceh itu ditangkap KPK bersamaan dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua orang lainya.
Dalam kasus ini, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga menerima suap Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Diduga uang itu bagian dari commitment fee sebesar Rp1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi kepada Ahmadi. Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus ini, KPK telah mencekal empat orang yang dijadikan sebagai saksi, yaitu Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase dan Teuku Fadhilatul Amri.(zal/rpg)