Divonis 8 Tahun, Karen Siapkan Banding

Hukum | Selasa, 11 Juni 2019 - 09:49 WIB

Divonis 8 Tahun, Karen Siapkan Banding
Karen Agustiawan. (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Satu dari lima hakim dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan menyampaikan pendapat berbeda.

Itu disampaikan oleh hakim anggota tiga, Anwar. Berbeda dengan empat hakim lainnya, Anwar me­nyatakan bahwa Karen tidak terbukti dan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Pendapat berbeda itu di­sampaikan Anwar sebelum hakim ketua Emilia Djaja Subagia membacakan amar putusan.

”Menyatakan bahwa terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” kata dia disambut tempuk tangan pendukung Karen.

Sejak menjelang siang, para pendukung Karen memang sudah berdatangan ke Penga­dilan Tipikor, Jakarta Pusat.Ada beberapa alasan yang melatari Anwar menyampaikan, pendapat berbeda atau dissenting opinion. Di antaranya keputusan melakukan investasi yang diambil bersama jajaran direksi Pertamina lainnya. Dia menyebutkan bahwa dewan komisaris Pertamina memang tidak mengizinkan investasi tersebut. Namun, dia menilai yang punya kewenangan mengambil keputusan bukan dewan komisaris. Melainkan jajaran direksi.

Tidak hanya itu, Anwar juga menyatakan, binis minyak dan gas penuh ketidakpastian. Sebab, belum ada teknologi yang bisa memastikan ada atau tidaknya cadangan minyak dan gas di bawah perut bumi maupun di bawah dasar laut. Dia pun menyatakan, kerugian negara yang disebut dalam dakwaan tidak serta merta bisa dinyatakan sebagai kerugian negara.

”Karena tidak digunakan untuk kepentingan terdakwa,” jelasnya.(syn/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook