KPK Warning Swastanisasi Air Jakarta

Hukum | Sabtu, 11 Mei 2019 - 11:21 WIB

KPK Warning Swastanisasi Air Jakarta
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal polemik swastanisasi air minum DKI Jakarta. Menurut KPK, ada klausul perjanjian kerja sama yang berpotensi tidak berpihak pada kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait polemik itu. Menurut Febri, pihaknya perlu meminta penjelasan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum untuk mencermati aspek pengelolaan air minum.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Febri menjelaskan, selain karena objeknya terkait dengan keperluan dasar masyarakat luas, KPK melihat adanya risiko penyimpangan jika sejumlah persoalan yang telah dibahas di persidangan mulai di tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga Mahkamah Agung itu tidak menjadi perhatian serius Pemprov DKI.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mencari celah hukum untuk menindaklanjuti tindakan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), pihak swasta pengelola air minum Jakarta, yang tidak kooperatif dalam perundingan dan penandatanganan perjanjian induk alias head of agreement (HoA).

Salah satu cara menyelesaikan persoalan itu adalah berkonsultasi dengan KPK. Febri menjelaskan, pihak KPK, dalam hal ini Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dikyanmas) dan Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) telah mengadakan pertemuan dengan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI.

Dalam pertemuan itu, KPK menanyakan perkembangan perkara swastanisasi air sejak di Pengadilan Negeri (PN) hingga Mahkamah Agung (MA). Perkembangan terakhir, kata dia, terdapat risiko kerugian negara terkait perjanjian kerja sama antara PAM Jaya, Aetra, dan Palyja yaitu sekitar Rp1,2 triliun.

”Meskipun MA telah memutus Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara ini, namun sejumlah temuan substansial perlu tetap diperhatikan agar tidak merugikan kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat secara luas,” tegas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

KPK berharap proses yang sedang berjalan di Pemprov DKI benar-benar dilakukan secara akuntabel, menerapkan prinsip-prinsip integritas dan meletakkan kepentingan masyarakat sebagai alat ukur utama dalam mengambil kebijakan. ”Hal ini penting dilakukan agar meminimalisir risiko terjadinya korupsi di masa mendatang,” imbuh dia.(tyo/jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook