AKAN DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI

Menteri PUPR Batal Diperiksa pada Hari Ini, Kata KPK...

Hukum | Jumat, 11 Mei 2018 - 19:10 WIB

Menteri PUPR Batal Diperiksa pada Hari Ini, Kata KPK...
Menteri PUPR, M Basuki Hadimuljono. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan terhadap Menteri PUPR, M Basuki Hadimuljono diagendakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sang menteri diketahui berhalangan hadir.

Hal itu lantaran Basuki sedang bertugas di luar kota. Lembaga antirasuah menjadwalkan ulang pemanggilan pada Senin depan.

"Untuk saksi Menteri PUPR, akan dijadwalkan ulang Senin depan. Karena yang bersangkutan ada tugas luar kota hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Penyidik KPK sebelumnya memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat (PUPR), M Basuki Hadimuljono yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan (RE).

Pemeriksaan terkait kasus menerima hadiah terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ucap Febri kepada awak media, Jumat (11/5/2018).

Untuk diketahui, KPK menduga Rudy telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati. Besaran suap yang diterima oleh Rudy sebesar Rp6,3 miliar.

Adapun penetapan tersangka terhadap Rudi, ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, merupakan pengembangan dari kasus suap Kementerian PUPR yang menjerat sejumlah anggota DPR pada 2016.

Rudi sendiri merupakan tersangka ke-11 dalam kasus suap Kementerian PUPR. Dia pun diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Karena itu, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook