Romy Ajukan Praperadilan

Hukum | Kamis, 11 April 2019 - 12:12 WIB

Romy Ajukan Praperadilan
Romahurmuziy alias Romy. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy melakukan perlawanan atas perkara yang menjeratnya saat ini. Politisi yang saat ini masih dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan itu secara tertulis diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/4). Dalam surat itu tercantum jadwal persidangan yang rencananya digelar pada 22 April mendatang.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

”Tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut. KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri mengaku belum tahu secara detail apa alasan Romy mengajukan praperadilan. Hingga kemarin, tim Biro Hukum KPK masih mendalami poin-poin yang menjadi objek praperadilan. ”Bagi kami risiko untuk diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani oleh KPK,” ungkap Febri di gedung KPK.

Meski digugat oleh Romy lewat praperadilan, KPK hingga kemarin tetap mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik memeriksa staf khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Hadi Rahman. Hadi dimintai keterangan seputar hubungan Romy dengan pihak-pihak di Kemenag.

Menurut Febri, sejauh ini penyidikan perkara jual beli jabatan di Kemenag terus berjalan. Bahkan, KPK meyakini bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang diperoleh menguatkan indikasi keterlibatan Romy dalam perkara itu.

”Kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan,” imbuh Febri.(tyo/jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook