Eni Saragih Segera Sidang

Hukum | Sabtu, 10 November 2018 - 18:55 WIB

Eni Saragih Segera Sidang
Eni Maulani Saragih. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Satu per satu tersangka suap kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau 1 masuk persidangan. Setelah bos Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, Jumat (9/11) giliran mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang bakal berstatus terdakwa. Berkas penyidikan Eni telah diserahkan ke bagian penuntut umum.

Juru Bicara Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menerangkan, persidangan Eni dalam waktu dekat akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selama penyidikan, KPK telah memeriksa 20 orang saksi. Mayoritas saksi berasal dari PT PLN dan pihak konsorsium yang mengerjakan PLTU Riau 1.
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Selama penyidikan tersebut, Eni juga telah mengembalikan uang sebesar Rp3,55 miliar. Uang itu diduga bagian dari suap untuk memuluskan kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau 1. Selain dari Eni, pengembalian uang juga dilakukan oleh panitia Munaslub Golkar. Nilainya Rp712 juta. ”Total pengembalian uang di penyidikan ini adalah Rp4,26 miliar,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menguatkan bukti tambahan berupa rekaman komunikasi antara Eni dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Rekaman itu terkait dengan janji uang 2,5 juta dolar AS yang menjadi jatah Idrus.

”Rekaman telah diperdengarkan (kepada Idrus, red). Untuk merperdalam proses finalisasi penyidikan ES (Eni, red),” imbuh dia.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook