"Tentang terbukti atau tidak nanti hakim yang akan menentukan. KPK mengajak agar kita sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya, Selasa (10/7/2018).
"Masyarakat juga memiliki hak mengetahui perkembangan persidangan dan penanganan kasus ini. Karena kasus BLBI adalah kasus dengan kerugian negara sangat besar, yang diduga Rp4,58 triliun. Publik pun sering bertanya tentang perkembangan penanganan kasus ini," tegasnya.
Tim pengacara terdakwa Syafruddin Arsyad Temanggung (SAT), Ahmad Yani sebelumnya menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beropini dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dia menilai, pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan juru bicara KPK Febri Difansyah yang dengan sederhananya menyimpulkan dakwaan terhadap kliennya telah terbukti adalah tidak lazim. Kata dia, hal itu harus dibuktikan dalam persidangan. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama