KASUS SKL BLBI

Tegas! Dituding Beropini, Ini Saran KPK untuk Tim Pengacara Terdakawa SAT

Hukum | Selasa, 10 Juli 2018 - 18:45 WIB

Tegas! Dituding Beropini, Ini Saran KPK untuk Tim Pengacara Terdakawa SAT
Terdakwa SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temanggung (SAT) bersama tim penasihat hukumnya. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Saran agar tim penasihat hukum terdakwa SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temanggung (SAT) fokus pada pembuktian persidangan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, tim kuasa hukum diminta agar tidak menuding KPK membentuk opini pada kasus BLBI. Adapun hal itu disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

"Tentang terbukti atau tidak nanti hakim yang akan menentukan. KPK mengajak agar kita sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya, Selasa (10/7/2018).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Persidangan perkara SKL BLBI, sambungnya, dapat dilihat secara terbuka dan disimak oleh publik. KPK tentu akan memperjuangkan agar dakwaan terbukti di pengadilan. Sebab, hal tersebut memang menjadi tugas dari JPU di persidangan.

"Masyarakat juga memiliki hak mengetahui perkembangan persidangan dan penanganan kasus ini. Karena kasus BLBI adalah kasus dengan kerugian negara sangat besar, yang diduga Rp4,58 triliun. Publik pun sering bertanya tentang perkembangan penanganan kasus ini," tegasnya.

Karena itu, KPK meyakini satu persatu dakwaan KPK terbukti, khususnya terkait perbuatan Syafruddin.

"Sampai saat ini sekitar 19 saksi telah diperiksa dalam kasus ini di persidangan. KPK serius dalam menangani kasus ini, karena itu kehati-hatian menjadi hal krusial," sebutnya.

Tim pengacara terdakwa Syafruddin Arsyad Temanggung (SAT), Ahmad Yani sebelumnya menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beropini dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dia menilai, pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan juru bicara KPK Febri Difansyah yang dengan sederhananya menyimpulkan dakwaan terhadap kliennya telah terbukti adalah tidak lazim. Kata dia, hal itu harus dibuktikan dalam persidangan. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook