LOKET KHUSUS DISEDIAKAN

Penting! Lapor LHKPN, Calon Anggota DPD Akan Difasilitasi KPK

Hukum | Selasa, 10 Juli 2018 - 17:00 WIB

Penting! Lapor LHKPN, Calon Anggota DPD Akan Difasilitasi KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Loket khusus bagi calon anggota DPD untuk melaporkan harta kekayaannya difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah, sejauh ini sudah lima loket pendaftaran khusus yang disiapkan untuk melayani Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI.  Seiring berjalan waktu, jumlah itu akan bertambah sesuai calon anggota DPD yang datang melaporkan LHKPN.

“Direktorat PP LHKPN memfasilitasi pelaporan dengan membuka loket Pendaftaran LHKPN di ruangan penerimaan lantai dasar Gedung Merah Putih atau costumer service untuk mengakomodir percepatan pelaksanaan pelaporan tersebut,” katanya kepada awak media, Selasa (10/7/2018).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Dia menerangkan, loket itu memang masih dikhususkan untuk Bakal Calon Anggota DPD karena untuk DPR dan DPRD baru akan diminta pelaporannya setelah ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Legislatif sesuai PKPU 20 Tahun 2018 dan bukan sebagai bakal calon.

Diterangkannya, loket itu akan membantu para calon untuk mendaftarkan akun pada aplikasi e-filling LHKPN, memberi bantuan terkait tata cara pengisian, dan juga proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon.

"Saat ini per Senin (9/7) kemarin, total bakal calon yang memproses pelaporan sejumlah 305, dari estimasi jumlah pelapor sesuai bakal calon Anggota DPD RI, yaitu 1.360 pelapor," jelas mantan aktivis ICW itu.

"Loket Pendaftaran yang dibuka sejak Rabu (4/7/2018) ini akan berakhir pada Kamis (19/7/2018) mendatang. Pendaftaran masih akan dibuka pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB," paparnya.

Di sisi lain, KPK, kata dia lagi, tak hanya memfasilitasi pelaporan dengan pembukaan loket khusus, tetapi juga membuka informasi melalui telepon atau email.

"Para calon Anggota DPD yang akan mengikuti Pemilu Legislatif DPD RI jika membutuhkan informasi terkait pelaporan LHKPN dapat menghubungi no kontak 021 2557 8396 dan email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id," tuntasnya.

Untuk diketahui, Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU 14/2018 Pasal 60 angka (1) huruf u,yang  menyatakan bahwa perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya, kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook