JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Langkah untuk mengurangi angka korupsi di tingkat Kepala Daerah saat ini mulai dipikirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu terkait maraknya Kepala Daerah tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu berguna agar kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Aceh Iswandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi tak terulang.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, untuk mengurangi angka korupsi kepala daerah, pihaknya berencana membuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Tujuannya, untuk membantu kinerja KPK dalam mengawasi maraknya kepala daerah yang terjaring kasus korupsi.
"APIP nantinya akan independen dan mandiri, sangat membantu tugas KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/7/2018).
Saat ini, imbuhnya, pihaknya tengah membahas rumusan pembentukan APIP bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan juga KPK.
"Saat ini telah dibahas dengan detil dengan BPKP dan KPK, seperti apa format penguatan APIP. Bahkan, sumber daya manusianya pun telah mulai disiapkan," jelasnya.
Nantinya, APIP akan diisi oleh pengawas terbaik di masing-masing daerah. Karena itu, jika sudah mulai berjalan, KPK tidak perlu lagi mengawasi permasalahan korupsi kecil di tingkat daerah.
"APIP bukan bawahan gubernur, bukan bawahan bupati sehingga berani mengoreksi dan mengingatkan, berani memberikan sanksi kepada aparatur pemerintah," sebutnya.
Tjahjo mengatakan, saat ini proses pembentukan APIP sudah berjalan pada tahap akhir.
"Proses penguatan APIP sekarang ini telah berjalan. Tinggal tahap akhir. Personel APIP, nanti akan dilatih intensif oleh BKPP," tuntasnya. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama