JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR RI Periode 2009-2014, Chairuman Harahap, kembali diagendakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah rencananya akan memeriksa Chairuman terkait dugaan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka MN,” katanya kepada awak media, Selasa (10/7/2018).
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga
Akan tetapi, sejauh ini mantan anggota DPR itu belum tampak kehadirannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Di samping itu, KPK pun menjadwalkan pemeriksaan untuk saksi lain.
Mereka ialah Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah, dan Direktut Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri Periode 2005-2009 A. Rasyid Saleh.
Untuk diketahui, KPK menetapkan status tersangka kepada Markus Nari pada 2 Juni 2017. Dia diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan namun hingga saat ini dirinya masih belum juga ditahan.
Adapun anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP berbasis elektronik itu. Dia diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi e-KTP) untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan e-KTP di DPR. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama