(RIAUPOS.CO) -- Arden Gabriel Sudarto harus menanggung perbuatannya. Pilot yang memukul Ahmad Rofik, karyawan hotel La Lisa resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu malam (8/5).
Kamis (9/5), pilot berusia 29 tahun itu dirilis di Mapolrestabes Surabaya. Namun, tidak ada tanggapan apapun yang disampaikan tersangka. Pertanyaan awak media tidak digubris. Sikap yang sama ditunjukkan Kanit Jatanras Iptu Giadi Nugraha. Dia enggan memberikan komentar. ”Nanti statement langsung dari Polda,” ujarnya.
Di sisi lain, sumber di internal kepolisian menceritakan kronologis penangkapan pilot tersebut. Awalnya, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan Gabriel sebagai tersangka pada 16 Mei. Namun, tiba-tiba Polda Jatim mengambil alih perkara tersebut dan akan melakukan pemeriksaan Jumat (10/5). Hal itu dilakukan tanpa koordinasi dengan penyidik.
Status Gabriel masih terlapor sampai Rabu siang. Baru pada Rabu sore beredar pemberitaan bahwa Gabriel sudah ditetapkan tersangka. Informasi itu muncul dari Humas Polda Jatim. Sementara itu, pemeriksaan terlapor sebagai calon tersangka belum dilakukan. ”Akhirnya pimpinan memerintahkan agar itu (berita, red) diluruskan. Malamnya kita panggil (Gabriel, red) dan kita tahan setelah diperiksa sebagai tersangka,” jelas sumber yang enggan disebutkan namanya itu.
Gabriel tiba di Mapolrestabes Surabaya Rabu malam sekitar pukul 20.00. Sebelum menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan tes urine lebih dulu. Itu dilakukan untuk mengetahui adanya kandungan zat adiktif di dalam tubuh Gabriel. ”Hasilnya negatif,” ungkapnya.
Usai menjalani tes urine, Gabriel diarahkan menuju ruang penyidikan. Dia dicecar dengan sejumlah pertanyaan terkait kasus yang dihadapi. Tidak ada satu pun yang dibantah. Dia mengakui semua perbuatannya. Tepat pukul 21.00, dia resmi menyandang status tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Menurut sumber Jawa Pos (JPG), alat bukti yang dimiliki penyidik sejatinya sudah mencukupi. Mulai keterangan saksi, korban, rekaman CCTV (close circuit televission) sampai hasil visum dan keterangan ahli. Namun, penyidik masih memerlukan keterangan terlapor untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada penyidik, Gabriel mengaku kesal dengan Rofik, pegawai hotel yang dia pukul. Pemukulan itu memang dipicu oleh baju dinas yang tidak disetrika dengan rapi. Padahal, seragam tersebut akan dipakai bertugas. Versi Gabriel, kondisi baju dinasnya benar-benar kusut.(adi/lim)
Laporan JPG, Jakarta