Eks Kadishutbun Siak Pulang, Direktur DSI Ditahan

Hukum | Rabu, 10 April 2019 - 11:53 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi yang sempat menjadi DPO Polda Riau akhirnya menyerahkan diri, (9/4) sore. Berkasnya langsung diproses Kejari Siak. Setelah diperiksa pihak kejaksaan, Suratno langsung ditahan di Rutan Siak.

Sementara tersangka lain atas kasus pemalsuan SK Menhut tersebut yakni eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi diperbolehkan pulang menunggu persidangan yang dijadwalkan akhir bulan ini.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Suratno tiba di Kejari Siak, sekitar pukul 16.00 WIB. Dia dikawal pihak Direskrimum Polda dan Kejati Riau. Ia tiba bersamaan dengan Teten Effendi yang didampingi penasihat hukum dan menjalani pemeriksaan kurang dua jam.

“Ya, ditahan. Sudah selesai BAP, satu lagi belum,” kata seorang petugas yang membawa Suratno ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rutan Siak Sri Indrapura.

Suratno keluar dari ruang pemeriksaan dengan santai dikawal pihak Kejari Siak. Ia menaiki mobil tahanan dengan tangan tidak diborgol dan berpakaian biasa. Sementara Teten Effendi hingga azan Magrib belum kunjung keluar. “Dua tersangka atas kasus pemalsuan dokumen yakni Direktur PT DSI Suratno Konadi dan eks Kepala Dishutbun Siak Teten Effendi sudah diperiksa dan dilakukan penahanan salah satunya,” ujar Kasi Intel Kejari Siak Benny Yarbert kepada Riau Pos, malam tadi.

Menurutnya penahanan dan proses oleh Kejari Siak karena lokus atas persoalan berada di wilayah hukum Siak. Dijelaskannya perkara Suratno dan Teten ditangani bidang pidana umum.

Kasi Pidum Kejari Siak Zikrullah didampingi tim Penuntut Umum Lina yang dikonfirmasi malam tadi mengungkapkan Polda sudah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejati. Kemudian dilimpahkan sesuai lokus perkara.

“Keduanya didakwa pasal 263 ayat 2 KUHP pidana junto pasal 155 ayat 1 (1) KUHP. Terhadap tersangka Suratno dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Tersangka Teten tidak ditahan,” kata Zikrullah.(egp)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook