JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Setelah sekian lama bungkam, anggota Komisi VI DPR (nonaktif) Bowo Sidik Pangarso mulai “bernyanyi”. Tersangka suap dan gratifikasi itu, Selasa (9/4), mengaku “serangan fajar” 400 ribu amplop yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir bulan lalu merupakan perintah Nusron Wahid, politisi Partai Golkar.
“Nyanyian” itu disampaikan Bowo usai diperiksa penyidik KPK. Dia menyampaikan hal itu ketika hendak masuk ke kendaraan tahanan KPK sekitar pukul 17.40 WIB.
”Saya diminta oleh partai untuk menyiapkan 400 ribu (amplop, red). Nusron Wahid meminta saya menyiapkan 400 ribu,” kata Bowo.
Hanya, Bowo tidak menjelaskan secara detail mengenai perintah Nusron tersebut. Kuasa hukum Bowo, Saut Edward Rajagukguk menambahkan perintah yang dimaksud kliennya berkaitan dengan pemenangan pemilihan umum (pemilu) untuk daerah pemilihan (dapil) II Jawa Tengah. Kebetulan, Bowo dan Nusron adalah calon legislatif (caleg) Partai Golkar yang sama-sama bertarung di dapil itu.
”Amplop mau dibagi ke Jawa Tengah atas perintah pimpinan dia (Bowo, red), Pak Nusron Wahid,” terangnya. Secara struktural, Nusron saat ini menjabat sebagai ketua koordinator bidang pemenangan pemilu DPP Partai Golkar Wilayah Jawa dan Kalimantan. Sementara Bowo, sebelum ditangkap KPK, adalah ketua badan pemenangan pemilu (Bappilu) Partai Golkar wilayah Jateng 1.
Saut mengatakan, kliennya mengaku diperintah Nusron untuk menyiapkan 400 ribu amplop. Sedangkan Nusron sendiri menyiapkan 600 ribu amplop. Amplop-amplop itu disiapkan untuk operasi “serangan fajar” pileg DPR di dapil Jateng II. ”Supaya banyak yang memilih mereka berdua (Bowo-Nusron, red), karena di dapil yang sama (pileg DPR),” ungkapnya.
Lalu kenapa perintah itu disampaikan sekarang? Saut mengatakan perintah itu disampaikan Bowo dalam pemeriksaan kemarin. Kebetulan, dia yang mendampingi Bowo saat pemeriksaan sebagai tersangka itu. ”Ini (informasi soal perintah Nusron Wahid, red) langsung disampaikan Bowo ke penyidik,” ungkap Saut.(tyo/bay/ted)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin