JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tengah mengembangkan perkara yang melilit Zumi Zola usai gubernur Provinsi Jambi itu resmi ditahan.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam rangka pengembangan kasus itu, pihaknya tengah memetakan dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Zumi Zola.
"Saksi lain akan diperiksa beberapa hasil penggeledahan akan kami cross check agar kami semakin utuh untuk memetakan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka ZZ ini," katanya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Senin (9/4/2018).
Adapun guna mendalami dan memetakan kasus yang melilit Zumi Zola, penyidik pun memeriksa 38 orang saksi.
"Sudah 38 saksi yang kami periksa tentu kalo masih dibutuhkan lagi tentu kami akan terus dilakukan proses pemeriksaan," terangnya.
Sementara itu, soal penahanan Zumi Zola, diakuinya pihaknya memiliki bukti yang kuat.
"Kalau dua alat bukti tentu saja sudah ada. Namun, sesuai dengan KUHAP ya. ada lima jenis alat bukti mulai dari saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, sampai pada keterangan tersangka/terdakwa tersebut," tutupnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya resmi menahan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola usai diperiksa hampir sembilan jam lamanya. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sejak Senin (9/4/2018).(ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama