KPK Minta Parpol Terbuka

Hukum | Minggu, 10 Maret 2019 - 09:18 WIB

KPK Minta Parpol Terbuka
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya asa besar memperbaiki sistem pendanaan partai politik (parpol). Komisi antirasuah bakal menekankan aspek akuntabilitas dan keterbukaan sebagai syarat peningkatan dana parpol. Aspek-aspek itu yang akan dibahas di diskusi in-depth bersama bendahara parpol Selasa (12/3) dan Kamis (15/3) nanti.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aspek akuntabilitas penting ditekankan sebagai dasar untuk meningkatkan pendanaan parpol yang menjadi wacana belakangan ini. Karena bagaimanapun, dana itu nantinya berasal dari APBN. ”Pengelolaan keuangan negara, hingga implementasi akuntabilitasnya (penggunaan dana parpol) sangat diperlukan,” jelas Febri, Sabtu (9/3).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Isu peningkatan dana parpol kembali diangkat KPK tahun ini. KPK merekomendasikan agar negara memberikan kontribusi sebesar 50 persen dari biaya operasional pendanaan parpol. Jumlah itu naik drastis dibanding sekarang yang hanya 13 persen. Perinciannya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2018, besaran dana parpol Rp1.000 per suara untuk tingkat pusat.

Febri menjelaskan, sesuai hasil pertemuan dengan stake holder beberapa waktu lalu, peningkatan dana parpol salah satu solusi yang diyakini dapat mengatasi mahalnya “mahar” politik kepala daerah atau anggota DPR. KPK bersama pusat penelitian politik Lembaga Penelitian Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kini tengah merumuskan skema peningkatan pendanaan parpol itu.

Febri pun mengingatkan para bendahara partai atau yang mewakili membawa data yang jujur dan real terkait keperluan operasional parpol selama ini. Data itu yang nantinya menjadi salah satu dasar penghitungan skema bantuan keuangan negara kepada parpol yang ideal. ”Kami minta yang hadir nanti membawa berbagai data mengenai kebutuhan rill parpol,” imbuh Febri.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook