KPK KLAIM TAK ADA KENDALA PROSES PENCARIAN

Harun Masiku Sudah 32 Hari Buron

Hukum | Senin, 10 Februari 2020 - 23:17 WIB

Harun Masiku Sudah 32 Hari Buron
Ilustrasi Harun Masiku (KOKOH PRABA WARDANI/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Tersangka pemberi suap kasus proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku telah 32 hari menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum juga berhasil mengetahui keberadaan mantan Caleg PDIP itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengklaim, tidak ada kendala dalam proses pencarian Harun Masiku. Ali menyebut, Polri pun turut membantu menyebarkan foto Harun di Polsek maupun Polres seluruh Indonesia.


"Tidak ada kendala. Itu memang terakhir dari penyidik sudah menyebarkan daftar pencarian orang ke seluruh Indonesia," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, pimpinan KPK pun telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak berhenti mencari keberadaan politikus PDIP itu. Menurutnya, KPK belum menemukan tempat persembunyian Harun.

"Sementara belum ada update. Karena belum tau dia ada di mana, kalau ada kan langsung ditangkap," ujar Ali.

Ali menuturkan, penyidik terus bergerak mencari Harun. Dia meyakini proses penangkapan Harun hanya masalah waktu.

"Kami terus bergerak untuk mencari, tetapi daerahnya di mana kami tetap terus mencari yang bersangkutan," jelas Ali.

Harun merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp400 juta, yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook