JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membebaskan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dari jerat hukum korupsi.
Adapun hal itu tertuang dalam demo yang digelar masyarakat Aceh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB). Terkait itu, KPK menegaskan proses hukum yang dilakukan lembaganya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai dengan permulaan yang cukup atau dua alat bukti.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Jadi, mari kami ikuti bersama proses yang berjalan ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin (9/7/2018).
KPK, imbuhnya, selalu bertindak profesional dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Sebab, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, KPK pun mengaku akan menjaga hak masyarakat Aceh agar tak dirugikan oleh pemimpin yang melakukan perilaku korupsi.
"Tugas kami bersama untuk menjaga agak hak-hak masyarakat, khususnya di Aceh agar tidak dirugikan akibat perilaku korupsi pejabat tertentu," jelas mantan aktivis ICW itu.
Dia menerangkan, sejauh ini sekitar 97 Kepala Daerah sudah di proses dalam kasus dugaan korupsi. Karena itu, KPK meminta semua menghormati proses hukum yang tengah dilakukan lembaganya.
"Semua pada akhirnya akan diuji di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tuntasnya. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama