SUAP KEMENAG

Menag Akui Terima Rp10 Juta dari Haris

Hukum | Kamis, 09 Mei 2019 - 10:42 WIB

Menag Akui Terima Rp10 Juta dari Haris
DIPERIKSA: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah, Rabu (8/5/2019). (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Keterlibatan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) semakin terang. Lukman yang kemarin (8/5) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp10 juta dari Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin.

Lukman yang tiba di gedung KPK pukul 09.50 itu menyebut uang tersebut telah diserahkan ke KPK sebulan lalu. Bukti pelaporan uang pun sudah diberikan kepada penyidik pada saat pemeriksaan kemarin.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

”Uang (Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin) itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu,” terangnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun menyerahkan sepenuhnya status uang itu kepada KPK. Apakah dianggap suap atau penerimaan gratifikasi.

”Karena mereka (KPK) lah yang paling tahu untuk memilah dan memilih mana hal-hal yang layak untuk konsumsi publik dan mana yang tidak,” ujar pria yang kemarin mengenakan kemeja panjang putih itu.

Keterlibatan Lukman dalam pengisian jabatan Kakanwil Kemenag Jatim terungkap di dokumen jawaban KPK atas sidang praperadilan tersangka Romahurmuziy alias Romy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (7/5) lalu. KPK yang diwakili Biro Hukum membeberkan sejumlah pertemuan dengan Romy dan Haris hingga penyerahan uang. Di antaranya, diawali dari keinginan Haris mengikuti seleksi kakanwil kemenag Jatim meski terkendala sejumlah persyaratan. Hal itu disampaikan ke Lukman melalui staf khususnya, Gugus Joko Waskito. Selanjutnya, Haris difasilitasi Ketua DPW PPP Jatim Musyafak Noer menemui Lukman dan Romy. Dalam pertemuan itu, Lukman dan Romy berjanji akan membantu Haris.

Berikutnya, pada 3 Januari lalu, Haris dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi untuk kakanwil Jatim. Di akhir Januari, ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi rekomendasi kepada Lukman agar membatalkan kelulusan Haris. Sebab, Haris dinilai tidak memenuhi syarat karena pernah menerima hukuman disiplin. Namun, rekomendasi KASN itu diduga diabaikan oleh Lukman. Lukman pun diduga menyampaikan kepada KASN bahwa Haris telah mengikuti tahapan-tahapan seleksi dan masuk dalam peringkat 3 besar. Sehingga, dapat dipertimbangkan untuk ke tahap selanjutnya. Lukman juga diduga meminta KASN agar menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris.(tyo/ted)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook