JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dugaan pencucian uang tersangka gratifikasi pengadaan pupuk urea tablet 2010-2012 oleh petinggi PT Berdikari (persero) Siti Marwa saat ini masih belum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang ditangani baru tindak pidana korupsi, belum ada tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (9/3/2016).
Namun, dia menegaskan, penggunaan uang gratifikasi yang nilai komulatifnya miliaran rupiah itu akan ditelusuri. "Iya pasti kami telusuri," tegasnya.
Priharsa belum menyebut angka pasti uang yang diterima Siti. Namun, kata dia, jika dihitung secara keseluruhan nilainya di atas Rp1 Miliar.
Kendati demikian, vendor yang memberi uang saat ini masih didalami. Sejauh ini KPK baru menjerat Siti sebagai tersangka. Sedangkan pemberi, belum. "Untuk kepentingan penyidikan hal itu belum bisa disebutkan," jelasnya. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun