JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Saiful Ilah harus melepas jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo lebih cepat. Dia dipastikan akan dinonaktifkan seiring dengan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.
Saiful ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap empat proyek infrastruktur di Kota Delta.
Berdasar temuan KPK, Bupati Sidoarjo dua periode itu menerima uang Rp 550 juta. Uang suap tersebut diberikan dua kali.
Selain Saiful, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang berasal dari lingkungan pemkab. Mereka adalah Sunarti Setyaningsih (kepala dinas pekerjaan umum, bina marga, dan sumber daya air), Judi Tetrahastoto (pejabat pembuat komitmen dinas PUB MSDA), serta Sanadjihitu Sangadji (Kabag unit layanan pengadaan). Dua lainnya adalah kontraktor, yaitu Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Komisioner KPK Alexander Marwata menuturkan, total ada empat proyek yang masuk dalam penyidikan KPK. Yakni, proyek pembangunan wisma atlet, pembangunan Pasar Porong, proyek jalan Candi–Prasung, serta peningkatan Afvoer Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran.
Dia menyebutkan, infrastruktur masih menjadi lahan basah tindak pidana korupsi. Ditambah, Saiful telah dua periode menjabat bupati. ’’Apakah pada sebelum-sebelumnya bupati itu juga mendapat fee, nanti kami dalami,’’ tegasnya di gedung KPK tadi malam.
KPK juga akan mendalami kemungkinan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). ’’Sementara ini belum sampai TPPU. Tapi, tidak menutup kemungkinan, dilihat dari harta kekayaan jika tidak sesuai, kami akan menerapkan TPPU,’’ katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Saiful Ilah bersama lima tersangka lain ditahan.
Saiful ditangkap tim penindakan KPK di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (7/1). KPK menangkap Saiful bersama ajudannya, Budiman. Satu tas ransel berisi uang pecahan Rp 100 ribu sejumlah total Rp 350 juta diamankan.
Saat itu KPK juga membawa beberapa orang lain ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Dari lingkungan Pemkab Sidoarjo, ada nama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Novianto (Kasubbag protokol).
Kemudian, dari pihak swasta, ada Ibnu Ghofur, Totok Sumedi, dan Iwan. Ada pula dua staf Ibnu, yakni Siti Nur Findiyah dan Suparni. ’’IGR (Ibnu) adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan proyek-proyek tersebut,’’ ungkap Alexander.
Dari penyidikan, Ibnu diketahui meminta kepada Saiful untuk memenangkan proyek infrastruktur di Sidoarjo. Khususnya, pembangunan jalan Candi-Prasung. Hingga kemudian diketahui, akhirnya, Ibnu mendapatkan empat proyek yang menjadi kasus yang saat ini disidik KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 1,8 miliar. Perinciannya, Rp 350 juta diamankan bersama Saiful; Rp 225 juta dari Kadis PUBMSDA; Rp 229,3 juta dari pejabat pembuat komitmen; serta Rp 750 juta dari staf Ibnu.
Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya menyelidiki kasus dugaan penerimaan suap tersebut berdasar keterangan dari informan. ’’Informan itu adalah orang dalam sendiri di kabupaten dan kami komunikasi dengan informan tersebut,’’ ujarnya. Proses penyelidikan berlangsung lebih dari enam bulan, bahkan hampir setahun.
Selama penyelidikan, tim KPK memantau Saiful. Termasuk saat dia berkunjung ke Padang beberapa waktu lalu. ’’Kami ikuti sampai ke Surabaya. Satu pesawat bahkan, kami ikut,’’ lanjutnya.
Selain dari informan, informasi diperoleh dari percakapan yang bersangkutan. Dari berbagai informasi itulah, KPK mendapatkan kepastian bahwa akan ada transaksi. Bakal ada pemberian uang terkait pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Sidoarjo.
Alex yakin penyidikan akan berkembang. Sebab, umumnya, ketika pengusaha memberikan uang, bahkan ULP juga menerima. Artinya, memang ada pengaturan lelang. Ketika diatur, lelang itu sudah bisa dipastikan tidak berjalan dengan fair.
Sprindik untuk Saiful ditandatangani pimpinan KPK lama menjelang masa jabatan berakhir. Karena masa berlakunya satu bulan, sprindik itu tidak kedaluwarsa.
Saat hendak dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim kemarin pagi, Saiful Ilah memilih menghindari pertanyaan seputar penangkapannya. Dia mengaku tidak tahu soal kasus yang membuatnya terjaring OTT KPK. ”Sehat. Aku dewe gak eruh kok (Saya sendiri tidak tahu kok, Red)” katanya.
Pria 70 tahun itu sebelumnya diperiksa delapan jam di Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim. Saiful hanya melambaikan tangan dan botol minum yang dipegangnya saat berjalan masuk ke bus.
Selain Saiful, tampak lima orang lainnya. Mereka menutupi wajah dengan tangan. Mereka antara lain adalah Budiman selaku ajudan protokoler Diskominfo Sidoarjo dan R Novianto Koesno selaku ajudan bupati. Lalu Ghofur (kontraktor proyek) dan Judi Tetrahastoto. Mereka dibawa ke Jakarta dengan pesawat dari Terminal 2 Juanda.
Mulai Disidik KPK Lama
Menurut informasi yang dihimpun koran ini, penyelidikan dugaan rasuah di Sidoarjo dilakukan sejak pertengahan tahun lalu. Rangkaian prosesnya, termasuk penyadapan, dimulai pada era pimpinan KPK Agus Rahardjo cs. Belum ada dewan pengawas (dewas) yang memberikan rekomendasi penyadapan sebagaimana diatur dalam UU KPK hasil revisi.
Komisioner KPK Alexander Marwata mengakui bahwa OTT perdana di awal tahun itu belum melalui persetujuan dewas untuk penyadapannya. ”Penyadapannya sebelum pelantikan dewan pengawas. Informasinya yang sebelumnya sudah lama,” jelasnya ketika ditemui saat berkunjung ke Kejaksaan Agung kemarin.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Harjono membenarkan bahwa tidak ada permintaan izin penyadapan maupun OTT dalam kasus bupati Sidoarjo. Kendati demikian, dewas tak mempersalahkan karena kasus itu diselidiki sejak era kepemimpinan KPK sebelumnya. ’’Tidak (ada izin ke dewas). Sebab, itu (penyadapan, Red) masih berlaku aturan lama,’’ tutur Harjono kepada Jawa Pos kemarin.
Agus Rahardjo, mantan ketua KPK, juga menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani sejak dirinya duduk sebagai pimpinan KPK. ’’Sprinlid (surat perintah penyelidikan) dan spindap (surat perintah penyadapan) sudah agak lama, sebelum kami pensiun. Sudah nggak ingat tanggalnya, tapi betul saat masih (berlaku) UU 30/2002,’’ jelasnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, OTT terhadap bupati Sidoarjo membuktikan bahwa UU KPK yang baru tidak lantas melemahkan penindakan terhadap koruptor. ”Berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya UU itu,” katanya.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat tiba di gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Rabu (8/1/2020). (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
Pengganti Saiful Ilah
Sementara itu, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus bupati Sidoarjo kepada penegak hukum. Pihaknya sudah terlampau sering mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi.
Pada prinsipnya, lanjut Akmal, tugas Kemendagri saat ini ialah memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di Sidoarjo. Pihaknya masih menunggu kejelasan status Saiful Ilah.
Prosedurnya, ketika tidak bisa melaksanakan tugasnya karena ditahan penegak hukum, seorang kepala daerah akan dinonaktifkan. Begitu pula halnya dalam kasus Saiful. Bila Saiful pada akhirnya mengenakan rompi oranye, pihaknya akan langsung menonaktifkan dia sebagai bupati. ”Lalu kami langsung tunjuk wakil bupati Sidoarjo sebagai Plt,” lanjutnya.
Kepala DPMPTSP Dipulangkan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ari Suryono turut diamankan tim KPK pada Selasa petang (7/1). Dia juga sempat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Namun, nama Ari Suryono tidak ada dalam daftar penumpang pesawat yang membawa rombongan KPK beserta mereka yang ditangkap terbang ke Jakarta.
Ari dinyatakan tidak terkait dengan OTT tersebut. ”Tidak terbukti, disuruh kembali,” ungkap sumber Jawa Pos kemarin. Ari dikabarkan pulang ke rumahnya, Perumahan Sekardangan Indah, Rabu dini hari (8/1) atau menjelang Subuh.
Kemarin Jawa Pos mendatangi rumah Ari sekitar pukul 13.00. Rumahnya tertutup rapat. Pagar berwarna putih digembok. Suasananya sepi. Tidak ada jawaban apa pun saat diucapkan salam.
Sementara itu, kemarin pagi petugas KPK masih berada di sekitar kantor Pemkab Sidoarjo. Mereka melakukan pengawasan. Tapi, tidak ada pergerakan pengamanan. Baik terhadap orang maupun barang bukti dokumen.
Namun, KPK menyegel ruang arsip Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sidoarjo. Ruang itu ditulisi Dalam Pengawasan KPK. Meski begitu, para pegawai LPSE tetap bekerja seperti biasa. ”Ruang pelayanan, ruang pegawai, masih beroperasi seperti biasa. Kami juga bekerja seperti biasa,” kata Aris, salah seorang pegawai LPSE.
Pada bagian lain, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa ingin menjaga akuntabilitas di internal aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, dia mengumpulkan seluruh kepala daerah se-Jatim di Surabaya hari ini. Menurut rencana, mereka mendapat pencerahan dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com