Bupati Sidoarja Resmi Ditahan KPK

Hukum | Kamis, 09 Januari 2020 - 10:30 WIB

Bupati Sidoarja Resmi Ditahan KPK
Bupati Sidoarjo Saiful mengunakan rompi orange menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1) dini hari. Penahanan terhadap Saiful dilakukan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Saiful nampak menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 03.19 WIB. Kepada awak media, Saiful melontarkan permintaan maafnya kepada warga Sidoarjo. “Saya enggak salah, saya meminta maaf kepada warga Sidoarjo,” singkat Saiful saat memasuki mobil tahanan KPK.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerima suap terkait proyek infrastruktur. Lembaga antirasuah pun turut menyita uang sebesar Rp1,8 miliar saat mengamankan Saiful dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (7/1) malam.

Mulanya pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur salah satu kontraktor yang ingin mengikuti pengadaan untuk proyek tersebut. Sekitar Juli 2019, Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang diinginkan. Namun terdapat proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga dia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ghopur kemudian meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar. Kemudian, pada Agustus-September 2019, Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yakni prooyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar; proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar; proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar

Setelah menerima termin pembayaran, Ghopur bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Penerimaan ini sudah beberapa kali dilakukan sebelum adanya OTT KPK. Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Kemudian, sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati Saiful pada Oktober 2019.

Selain itu, kepada Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo diberikan uang sebesar Rp240 juta. Kemudian kepada Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo diberikan uang sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu Ghopur diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui Novianto, ajudan bupati di rumah dinas Bupati. Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap diantaranya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji. Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya merupakan dari unsur swasta.

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor :Deslina

Sumber: jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook