”Laporan itu semakin membuat WP KPK yakin bahwa TGPF yang independen merupakan satu-satunya solusi untuk mengungkap pelaku kasus teror terhadap Novel Baswedan,” kata Yudi, Jumat (7/12).
Sebelumnya, ORI menyampaikan laporan dugaan maladministrasi terkait penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel pada Kamis (6/12). ORI menemukan sejumlah pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan penyidik Polri. Mulai dari aspek berlarutnya penanganan perkara, penggunaan SDM yang tidak efektif dan pengabaian petunjuk.
Anggota ORI Adrianus Meliala menyebut temuan itu merupakan maladministrasi minor alias kecil. Menurutnya, polisi dalam hal ini Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya mengerahkan total 172 anggota untuk menangani kasus Novel. ”Semuanya memperoleh sprin (surat perintah, red) dari berbagai keahlian,” terangnya, Jumat (7/12).
Jumlah aparat yang terlalu banyak itu merupakan salah satu temuan maladministrasi yang masuk kategori aspek efektivitas penggunaan SDM. Sedangkan dari aspek penundaan berlarut, Adrianus menyebut hal itu disebabkan sejumlah hambatan.
Antara lain, tempat kejadian perkara (TKP) yang telah rusak karena polisi tidak menetralisir TKP dan rekaman CCTV yang disita KPK.
Soal aspek pengabaian petunjuk, Adrianus menyebut eks Kapolda Metro Jaya Komjen M Iriawan sejatinya telah mengetahui adanya upaya percobaan penyerangan terhadap Novel. Namun, petunjuk itu diabaikan oleh Iwan Bule (sapaan Iriawan). Adrianus juga menyebut Novel tidak melaporkan peristiwa lain yang diduga sebagai petunjuk. Yakni, percobaan penabrakan pada Ramadan 2016 lalu.
Anggota tim advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menambahkan istilah maladministrasi minor sebenarnya tidak dikenal dalam UU Pelayanan Publik dan UU ORI. Menurut dia, istilah itu patut diduga digunakan sebagai langkah kompromis yang bertujuan untuk membuat publik dan instansi terkait melupakan berbagai kejanggalan dalam penyidikan kepolisian.
Alghiffari juga menilai kesimpulan Adrianus yang menyatakan bahwa kepolisian ‘terlihat serius’ dalam menyidik kasus Novel juga terkesan janggal. Sebab, kesimpulan semacam itu cenderung subjektif dan jauh dari mandat ORI yang memeriksa dan menyimpulkan mengenai ada tidaknya maladministrasi. ”Kami minta Adrianus tidak dilibatkan dalam pemeriksaan dan pemantauan pelaksanaan rekomendasi ORI terkait kasus Novel,” terang mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu.(tyo/jpg)