Idrus Imbau Kader Golkar Tidak ’’Nyanyi”

Hukum | Sabtu, 08 September 2018 - 12:24 WIB

Idrus Imbau Kader Golkar Tidak ’’Nyanyi”
DIPERIKSA: Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (tengah) usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2018). Idrus diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk tersangka Eni Saragih dan Johannes Budiarso Kotjo. (MUHAMAD ALI/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari kemungkinan menyeret Partai Golkar dalam pusaran dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau 1 membuat mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham “risih”. Dia pun mengajak kader Golkar yang terjerat hukum untuk tidak membenturkan rumah tangga partai dengan persoalan korupsi.

”Selaku mantan sekjen yang cukup lama, saya mengimbau kepada seluruh keluarga besar Partai Golkar kalau memang cinta kepada Golkar, sayang kepada Golkar mari kita berbuat untuk Golkar,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (7/9).

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Imbauan Idrus itu mengarah pada “nyanyian” Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang menyatakan dirinya telah membantu biaya musyawarah nasio­nal luar biasa (munaslub) pada akhir 2017 lalu sebesar Rp2 miliar. ”Kalau memang nggak ada kaitan dengan Golkar, jangan kita mengatakan ada kaitan dengan Golkar,” kata Idrus yang menjadi tersangka PLTU Riau 1 ini.

Dia pun meminta kader Golkar yang berbuat rasuah untuk mengembalikan uang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hal itu, kata Idrus, meminimalkan polemik keterlibatan Golkar dalam dugaan suap PLTU Riau 1 yang beberapa waktu belakangan menjadi perhatian publik.  ”Jadi polemik itu tidak bagus,” ujar Idrus.

Idrus kemarin diperiksa untuk tersangka Eni dan bos Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo. Selain Idrus, KPK juga memeriksa CEO Blackgold Natural Resources Ltd Rickard Philip Cecil dan Direktur Utama PT Samantaka James Rianto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan kemarin masih mendalami seputar pengetahuan saksi terkait proses pengadaan proyek. Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui bagaimana alur proyek yang menelan anggaran 900 juta dolar AS atau senilai Rp12,6 triliun itu.

”Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengadaan proyek PLTU Riau-1,” kata Febri.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook