JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Uang negara sebesar Rp221 miliar dari dua kasus yang telah berkekuatan hukum tetap telah dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua perkara itu, yakni perkara korupsi e-KTP dan suap mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
"Unit kerja labuksi telah melaksanakan penyetoran ke kas negara melalui Biro Renkeu KPK sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery (pemulihan asset) dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).
Pemulihan aset itu, terangnya, merupakan bagian dari pemasukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun aset yang telah dikembalikan itu berupa uang rampasan negara, uang denda, dan uang pengganti. Diterangkannya, pemulihan itu berasal dari perkara korupsi e-KTP dengan terpidana Irman dan Sugiharto yang diputus berdasarkan putusan MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 April 2018.
Kata dia, Irman telah melunasi kewajiban membayar uang denda sebesar Rp500.000.000 serta uang pengganti sebesar USD 500.000 dan Rp1.000.000.000. Seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.
Di sisi lain, untuk uang rampasan yang disetor dari perkara kedua mantan pejabat Kemendagri itu adalah Rp206.667.361.241,10. Nominal itu masih belum keseluruhan sebab Sugiharto baru menyetor uang pengganti USD 400.000 dan Rp310.000.000.
Dia menyebut, Sugiharto masih dalam proses pelunasan. Di samping itu, perkara berikutnya adalah eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono yang diputus berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Mei 2018, telah dibayar pula denda sebesar Rp300.000.000. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama