JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Denda sebesar Rp300 juta telah dibayarkan oleh terpidana kasus suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Dirjen
Perhubungan Laut, yakni eks Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono.
Adapun uang itu telah disetorkan ke kas negara. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Antonius Tonny Budiono telah membayar denda sebesar Rp300 juta dan telah disetorkan ke kas negara," katanya kepada awak media, Jumat (8/6/2018).
Baca Juga :
Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri
Uang denda itu, sambungnya, dibayarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Mei 2018. Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono dengan pidana penjara selama 5 tahun pidana penjara.
Di samping itu, Fredrich juga diwajibkan membayar denda uang sebesar Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan. Menurut majelis hakim, Tonny terbukti menerima uang suap senilai Rp2,3 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan.
"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," ucap hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan, kata hakim, pernah bertemu dengan Tonny di ruang kerjanya dengan memberikan nomor rekening, buku tabungan, dan kartu ATM bank atas nama Yongki dan Yeyen.
Disebutkan, pemberian itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016.
"Seluruh uang yang diterima Antonius Tonny Rp2,3 miliar. Menimbang unsur penerimaan hadiah terbukti sah secara hukum. Antonius juga tidak melaporkan pemberian tersebut kepada penegak hukum," sebut hakim.
Di samping itu, Tonny terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada juga berbagai barang yang diterima Tonny dan ditaksir nilai totalnya Rp243 miliar.
Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny, dari perhiasan cincin hingga jam tangan.
"Tonny sebagai Dirjen Hubla tak pernah melaporkan gratifikasi kepada KPK. Tonny juga tidak mencantumkan laporan LHKPN atas nama Antonius dalam penerimaan tersebut. Hakim meyakini unsur gratifikasi terpenuhi," tutur hakim.
Atas putusan majelis hakim, Tonny tidak lama memikirkannya dan langsung menerima vonis hakim yang menjatuhkannya selama lima tahun pidana.
"Saya terima," katanya.
Akan tetapi, pihak jaksa KPK saat ditanya oleh majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk memikirkan hasil putusan itu.
"Terima kasih yang mulia, kami masih pikir-pikir," tutur jaksa.
Akibat perbuatannya, Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama