Zakaria tidak sendiri. KPK juga menetapkan owner Group Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBB) M Yamin Kahar sebagai tersangka pemberi suap. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Zakaria diduga menerima suap pada rentang waktu April-Juni 2018 lalu. ”Diduga pemberian uang dari MYK (Yaman, red) telah terealisasi,” ujarnya, kemarin (7/5).
KPK sejatinya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terkait perkara itu. Di antaranya, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Solok Selatan. Bukan hanya itu, KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri (LN) untuk Zakaria dan Yaman kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada 3 Mei lalu.
Basaria menerangkan, dalam perkara ini pemberian uang untuk Zakaria dilakukan secara bertahap. Pertama, sebesar Rp460 juta diterima Zakaria sebagai fee proyek pembangunan jembatan Ambayan. Uang itu diberikan antara April-Juni 2018 lalu. Perinciannya, Rp410 juta dalam bentuk uang, Rp 50 juta berbentuk barang.
”Pada bulan Juni 2018, MZ (Zakaria) meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp25 juta untuk THR pegawai (diserahkan pada Kasubag Protokol) serta Rp60 juta untuk istri MZ (Suriati),” ungkapnya.
Zakaria juga diduga menerima suap terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Total yang diberikan Rp315 juta. Uang itu diberikan Yamin melalui bawahan Zakaria.(tyo/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin