Bupati Solok Selatan Resmi Tersangka

Hukum | Rabu, 08 Mei 2019 - 11:40 WIB

Bupati Solok Selatan Resmi Tersangka
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Satu lagi kepala daerah yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu, Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Muzni Zakaria.

Politikus Partai Gerindra itu disangka menerima suap sebesar Rp775 juta terkait dengan fee pembangunan masjid dan jembatan di Solok Selatan.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Zakaria tidak sendiri. KPK juga menetapkan owner Group Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBB) M Yamin Kahar sebagai tersangka pemberi suap. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Zakaria diduga menerima suap pada rentang waktu April-Juni 2018 lalu. ”Diduga pemberian uang dari MYK (Yaman, red) telah terealisasi,” ujarnya, kemarin (7/5).

KPK sejatinya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terkait perkara itu. Di antaranya, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Solok Selatan. Bukan hanya itu, KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri (LN) untuk Zakaria dan Yaman kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada 3 Mei lalu.

Basaria menerangkan, dalam perkara ini pemberian uang untuk Zakaria dilakukan secara bertahap. Pertama, sebesar Rp460 juta diterima Zakaria sebagai fee proyek pembangunan jembatan Ambayan. Uang itu diberikan antara April-Juni 2018 lalu. Perinciannya, Rp410 juta dalam bentuk uang, Rp 50 juta berbentuk barang.

”Pada bulan Juni 2018, MZ (Zakaria) meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp25 juta untuk THR pegawai (diserahkan pada Kasubag Protokol) serta Rp60 juta untuk istri MZ (Suriati),” ungkapnya.

Zakaria juga diduga menerima suap terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Total yang diberikan Rp315 juta. Uang itu diberikan Yamin melalui bawahan Zakaria.(tyo/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook