JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Selain M Adil, lembaga antirasuah juga turut menahan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aress.
Ketiga pihak itu ditahan usai tim KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Ketiganya ditahan pada rumah tahanan yang berbeda.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.
Muhammad Adil dan Fitria Ningsih akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara, M Fahmi Aress akan menjalani penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Penahanan terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," ujar Alex.
Dalam operasi senyap di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, KPK mengamankan 28 orang. Namun, setelah gelar perkara diputuskan hanya tiga pihak yang menyandang status tersangka.
Dia menuturkan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, akan ada penyerahan uang setoran para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) kepada Adil, melalui ajudannya berinisial RP.
"Kamis (6/4), tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," ungkap Alex.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim mengamankan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Ningsih dan Kabag Umum berinisial TM. Hasil permintaan keterangan FN dan TM, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan MA yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati.
"Posisi MA (Adil), saat itu ada di dalam rumah dinas," ucap Alex.
Selain itu, turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa kepala SKPD.
"Seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN (Fitria)," bebernya.
Kemudian, di wilayah Pekanbaru, tim mengamankan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau M Fahmi Aressa.
"Ditemukan uang tunai Rp1 miliar yang merupakan total uang yang diberikan MA (Adil) untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan predikar WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, red)," tutur Alex.
Dalam OTT tersebut, tim komisi antirasuah mengamankan uang sekitar Rp 1,7 miliar. Adil sendiri, diduga telah menerima total Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," pungkas Alex.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman