BANDUNG (RIAUPOS.CO) - Bisnis kamar asmara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (5/12).
Dalam surat dakwaan (eks) Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebutkan bahwa otak dari bisnis itu adalah suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, yang menjalani masa tahanan sejak Juni 2017.
Fahmi sengaja ’membangun’ ruang berukuran 2x3 lengkap dengan fasilitas kamar tidur, pendingin ruangan dan televisi.
Sejak mendekam di penjara, Fahmi berhasil meluluhkan hati eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mengizinkannya membangun kamar asmara demi memenuhi kebutuhan biologis.
Sebagai gantinya, Fahmi yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu menyuap Wahid berupa uang hingga mobil agar diberikan fasilitas istimewa. Termasuk soal kebutuhan biologis.
Wahid membiarkan Fahmi membangun kamar asmara di area lapas. Tak hanya untuk keperluannya sendiri, Fahmi juga mematok tarif kepada narapidana lainnya jika ingin menggunakan bilik tersebut.
Sehingga meski berstatus tahanan, suami aktris Inneke Koesherawati itu tetap memiliki pendapatan dari bisnis yang ia kelola bersama seorang narapidana kasus pembunuhan yang menjadi asisten pribadinya, Andri Rahmat.