Suami Inneke Bisnis Kamar Asmara di Lapas Sukamiskin

Hukum | Jumat, 07 Desember 2018 - 04:41 WIB

BANDUNG (RIAUPOS.CO) - Bisnis kamar asmara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (5/12).

Dalam surat dakwaan (eks) Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebutkan bahwa otak dari bisnis itu adalah suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, yang menjalani masa tahanan sejak Juni 2017.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Fahmi sengaja ’membangun’ ruang berukuran 2x3 lengkap dengan fasilitas kamar tidur, pendingin ruangan dan televisi.

Sejak mendekam di penjara, Fahmi berhasil meluluhkan hati eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mengizinkannya membangun kamar asmara demi memenuhi kebutuhan biologis.

Sebagai gantinya, Fahmi yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu menyuap Wahid berupa uang hingga mobil agar diberikan fasilitas istimewa. Termasuk soal kebutuhan biologis.

Wahid membiarkan Fahmi membangun kamar asmara di area lapas. Tak hanya untuk keperluannya sendiri, Fahmi juga mematok tarif kepada narapidana lainnya jika ingin menggunakan bilik tersebut.

Sehingga meski berstatus tahanan, suami aktris Inneke Koesherawati itu tetap memiliki pendapatan dari bisnis yang ia kelola bersama seorang narapidana kasus pembunuhan yang menjadi asisten pribadinya, Andri Rahmat.

"Dilengkapi tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami istri, baik itu dipergunakan Fahmi Dar­mawansyah saat dikunjungi istrinya, maupun disewakan Fahmi Darmawansyah kepada warga binaan lain dengan tarif Rp650 ribu,” ujar anggota penuntut umum KPK Muhammad Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Wahid Husen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (5/12). (km/feb/run/metropolitan)

Sumber: JPNN.COM









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook