TENGAH DIBAHAS DPR

KPK Segera Lobi Jokowi Terkait Penolakan RKUHP

Hukum | Kamis, 07 Juni 2018 - 15:30 WIB

KPK Segera Lobi Jokowi Terkait Penolakan RKUHP
Ketua KPK Agus Rahardjo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penolakan atas Rancanan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas di DPR terus disuarakan oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu menilai pasal-pasal di RKUHP akan melemahkan mereka. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan segera menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Hal itu bertujuan untuk melobi Jokowi agar menolak pasal-pasal di RKUHP yang melemahkan KPK.

"Masih dalam posisi itu (menolak, red), nantinya kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan Bapak Presiden," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Sejauh ini, imbuhnya, rencana KPK menemui Presiden Jokowi memang belum terjadwal. Akan tetapi, lembaga antirasuah ingin segera bisa beraudiensi dengan presiden untuk membicarakan RUKHP.

"Ya pembuat UU itu kan presiden dengan DPR," tuturnya.

Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui apakah nantinya Presiden Jokowi bakal setuju dengan sikap KPK menolak pasal-pasal di RKUHP.

"Ya, belum tentu nanti akan kami jelaskan," tuntasnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief sebelumnya mengatakan sejumlah pasal di RKUHP akan berdampak kepada lembaganya dan pemberantasan korupsi. Pasalnya, RKUHP juga memuat pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berpotensi memangkas kewenangan KPK.(ce1/gwn)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook