"Masih dalam posisi itu (menolak, red), nantinya kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan Bapak Presiden," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Sejauh ini, imbuhnya, rencana KPK menemui Presiden Jokowi memang belum terjadwal. Akan tetapi, lembaga antirasuah ingin segera bisa beraudiensi dengan presiden untuk membicarakan RUKHP.
"Ya pembuat UU itu kan presiden dengan DPR," tuturnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief sebelumnya mengatakan sejumlah pasal di RKUHP akan berdampak kepada lembaganya dan pemberantasan korupsi. Pasalnya, RKUHP juga memuat pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berpotensi memangkas kewenangan KPK.(ce1/gwn)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama