Dua Bupati Diperiksa Polisi Gara-Gara DBH

Hukum | Selasa, 07 Mei 2019 - 10:49 WIB

MEDAN (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, masih melakukan penyelidikan terhadap dua bupati di Sumut yang diduga terlibat dalam penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung sedang menjalani pemeriksaan. Dan keduanya masih berstatus sebagai saksi,” ujar Direktur Reskrimsus, Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Ahad (5/5).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penyelewengan kasus DBH PBB tahun anggaran 2013-2015.

“Kita masih dalami kasusnya. Ini masih kordinasi sama ahli. Perkembangan nanti saya kabari,” ujarnya.

Apakah kedua bupati tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka? Orang nomor satu Ditreskrimsus Polda Sumut itu mengatakan bisa saja terjadi.

Namun akunya, pihaknya belum bisa memastikan karena keduanya masih diperiksa sebagai saksi. “Nanti setelah semuanya selesai, baru bisa kita terapkan, mereka tersangka atau tidak,” terangnya.

Seperti diketahui, pihak Polda Sumut dalam hal ini, penyidik Subdit III/Tipikor DitKrimsus Polda Sumut sedang mendalami kasus dugaan penyelewengan DBH PBB yang dilakukan dua kepala daerah.

Keduanya adalah Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung.

Ia menyatakan kedua bupati itu berpotensi dapat diangkat menjadi tersangka.“Saat ini masih saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk naik menjadi tersangka,” ujarnya belum lama ini.(jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook