JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktur Utama (Dirut) PLN (nonaktif) Sofyan Basir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/5). Sofyan diperiksa sebagai tersangka untuk perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Mantan Dirut BRI itu diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik.
Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.15 WIB, Sofyan sempat menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan masih di tahap awal. Dia mengaku dicecar 15 pertanyaan. ”Baru pertanyaan awal-awal,” terang Sofyan yang didampingi pihak pengacara.
Sofyan tidak mau menjabarkan apa saja pertanyaan yang disampaikan penyidik. Dia justru mengalihkan pertanyaan wartawan ke tema Ramadan. ”Yang pasti selamat berbuka puasa dulu. Selamat hari Ramadan. Masyarakat aman listriknya, karyawan karyawati PLN aman. Semua berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kuasa hukum Sofyan, Susilo Ari Wibowo menambahkan pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya terkait dengan identitas, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirut PLN, hingga penandatanganan kontrak PLTU Riau 1 antara PLN dan anak perusahaan Blackgold Natural Resources. ”(Pertanyaan) yang lain-lain belum ada,” kata Susilo.
Dia menyebut, kehadiran Sofyan dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka merupakan sikap kooperatif terhadap KPK. Selanjutnya, pihaknya siap bila KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan.
Terkait dengan perkara, Susilo menyatakan pihaknya masih menunggu KPK menunjukan alat bukti mengenai keterlibatan kliennya dalam skandal korupsi proyek PLTU Riau 1. Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum melihat adanya keterangan yang mengarah pada penerimaan fee untuk Sofyan.(tyo/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin