Di antaranya 69 orang mengembalikan uang atas inisiatif sendiri. Uang yang diamankan tidak hanya dalam bentuk rupiah, tapi juga berupa 13 mata uang asing. ”Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para pejabat Kementerian PUPR,” kata Febri, Sabtu (6/4).
Total uang rupiah yang berstatus barang sitaan KPK itu sebanyak Rp33,446 miliar. Sementara sisanya merupakan mata uang asing dari berbagai negara. Di antaranya, dolar Amerika, dolar Singapura, Poundsterling, Ringgit Malaysia, sampai mata uang Israel Shekel. Paling banyak merupakan dolar Amerika, yakni sebesar 481.600 dolar AS atau setara Rp6,798 miliar.
Bila ditotal, pengembalian uang dari pejabat di Kementerian PUPR, baik rupiah maupun mata uang asing, itu senilai Rp45,709 miliar. Menurut Febri, bagi-bagi uang itu memang terjadi secara masal dan melibatkan puluhan pejabat di Kementerian PUPR. ”Dan diduga terkait dengan proyek sistem penyediaan air minum,” ungkap Febri.(tyo/jpg)