KORUPSI SPAM

Puluhan Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang

Hukum | Minggu, 07 April 2019 - 10:40 WIB

Puluhan Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dugaan bagi-bagi uang dalam setiap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kian menguat.

Itu setelah makin banyaknya oknum pejabat di Kementerian PUPR yang mengembalikan uang yang berkaitan dengan indikasi penerimaan fee proyek ke Komisi Pemberantasan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga akhir Maret, pihaknya telah menyita uang dari 75 orang.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Di antaranya 69 orang mengembalikan uang atas inisiatif sendiri. Uang yang diamankan tidak hanya dalam bentuk rupiah, tapi juga berupa 13 mata uang asing. ”Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para pejabat Kementerian PUPR,” kata Febri, Sabtu (6/4).

Total uang rupiah yang berstatus barang sitaan KPK itu sebanyak Rp33,446 miliar. Sementara sisanya merupakan mata uang asing dari berbagai negara. Di antaranya, dolar Amerika, dolar Singapura, Poundsterling, Ringgit Malaysia, sampai mata uang Israel Shekel. Paling banyak merupakan dolar Amerika, yakni sebesar 481.600 dolar AS atau setara Rp6,798 miliar.

Bila ditotal, pengembalian uang dari pejabat di Kementerian PUPR, baik rupiah maupun mata uang asing, itu senilai Rp45,709 miliar. Menurut Febri, bagi-bagi uang itu memang terjadi secara masal dan melibatkan puluhan pejabat di Kementerian PUPR. ”Dan diduga terkait dengan proyek sistem penyediaan air minum,” ungkap Febri.(tyo/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook