Koruptor Rp108 M Dibekuk saat Makan

Hukum | Kamis, 07 Februari 2019 - 10:31 WIB

Koruptor Rp108 M Dibekuk saat Makan
(GRAFIS/ILUSTRASI: AIDIL ADRI/RIAU POS)

DENPASAR (RIAUPOS.CO) - Empat tahun melarikan diri, Sugiarto Wiharjo alias Alay, tertangkap di Bali. Terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur dan Tengah sebesar Rp108 miliar itu dibekuk tim Kejati Bali pukul 15.00 saat makan di ruang makan Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Rabu (6/2). Tidak mudah menangkap Sugiarto. Bos Bank Tripanca Group itu cukup licin.

“Penangkapan terpidana Sugiarto ini hasil kerja sama intelejen,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Intelijen berhasil menge­tahui posisi Sugiarto dari sinyal hand phone (HP). Meski beberapa kali Sugiarto mengganti nomor HP, tim intelejen bisa memantau saat dia meng­hubungi anggota keluarga­nya. Dijelaskan Edwin, tujuan Sugiarto sejatinya adalah Lombok, NTB. Dia di Bali hanya singgah. Yang menarik, Sugiarto melakukan perjalanan dari Jember, Jawa Timur. Kemungkinan perjalanan melalui jalur darat ini untuk menghindari intaian intelejen.

Saat dibawa ke Kejati Bali, bos Bank Tripanca Group itu menaiki mobil hitam dengan nomor polisi N 1396 WD. Sugiarto bersama anak lelaki dan menantunya. Mengenakan topi, kaus oblong hitam dan celana pendek cokelat, Sugiarto tampak santai. Sesampainya di lantai dua Kejati Bali, Sugiarto langsung diperiksa tim medis dari RS Bali Mandara. Dari hasil pemeriksaan tim medis, kesehatan Sugiarto normal.

“Selanjutnya terpidana kami tahan dulu sambil menunggu jemputan dari Kejati Lampung,” beber Edwin.

Lebih lanjut dijelaskan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Sugiarto. Sejak hukuman itu dijatuhkan, Sugiarto belum pernah ditahan. Sebelumnya, Sugiarto dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. Pengadilan Tinggi Lampung  menguatkan putusan PN, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi ke MA.

Dengan vonis 18 tahun, Sugiarto harus kembali mendekam dalam penjara. Namun, upaya untuk mengeksekusi Sugiarto agar masuk ke penjara bukan perkara mudah. Sebab, seperti mantan Bupati Lampung Timur Satono yang terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009, keberadaan Sugiarto juga sulit terlacak. Satono kabur beberapa saat setelah vonis dijatuhkan. Sugiarto sendiri pernah kabur pada saat dia ditetapkan sebagai tersangka menyusul kolapsnya bank miliknya. Bersamaan dengan bangkrutnya Bank Tripanca milik terpidana dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ratusan miliar uang nasabah, termasuk uang APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah yang didepositokan di Bank Tripanca tidak bisa ditarik. LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, karena ternyata uang APBD itu disimpan dengan cara di bawah tangan (under table), tanpa melalui pembukuan perbankan yang semestinya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Mukri menuturkan bahwa keberhasilan menangkap buronan kasus korupsi PT BPR Tripanca Setiadana senilai Rp108 miliar Sugiarto Wiharo tentunya sangat berarti.

”Sebab, putusan pengadilannya tidak hanya menghukum 18 tahun penjara,” urainya.

Namun, hakim juga memutuskan Sugiarto untuk membayar uang pengganti senilai hampir sama dengan kerugian negara, Rp106 miliar. Dengan penangkapan itu maka, kerugian negara juga bisa kembali.

”Ini pentingnya penangkapan buronan ini,” ujarnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap Sugiarto merupakan penangkapan ke-10 buronan selama 2019. Kejagung memiliki program penangkapan buronan (tabur). Yang juga menarik, pada hari yang bersamaan buronan ke-9 tertangkap. Yakni, Hari Liewarnata alias Apin, terpidana tipikor alat kedokteran RSUD Sanggau dengan kerugian Rp2,7 miliar.

”Dia ditangkap di Jakarta Barat,” jelasnya.(san/idr/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook