Eni Saragih Dituntut 8 Tahun

Hukum | Kamis, 07 Februari 2019 - 10:27 WIB

Eni Saragih Dituntut 8 Tahun
Eni Saragih. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih memasuki babak baru. Rabu (6/2), jaksa penuntut umum (JPU)  pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut politisi Partai Golkar itu dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan ku­rungan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, jaksa juga meminta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Eni membayar uang pengganti sebesar Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Nilai itu nantinya dikurangi Rp500 juta dari uang yang telah dikembalikan Eni kepada KPK saat proses penyidikan bergulir. Selain itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Eni selama lima tahun.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

“Terdakwa Eni Maulani Saragih secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan membacakan amar tuntutannya.

Jaksa menilai Eni terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Menurut Lie, berdasar fakta persidangan Eni telah memenuhi unsur menerima hadiah atau janji dalam perkara suap proyek PLTU Riau 1. Suap itu berasal dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo. Selain itu, Eni juga dinilai menerima gratifikasi sebagai suap karena tidak melaporkan penerimaan tersebut sampai batas waktu 30 hari sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi.

Suap dan gratifikasi itu digunakan Eni untuk kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) suaminya, M Al Khadziq. Pada pilkada serentak 2018 lalu, Al Khadziq yang berpasangan dengan Heru Wibowo memenangi pemilihan bupati Temanggung periode 2018-2023.

“Dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan, terdakwa selaku anggota Komisi VII DPR-RI  telah menerima beberapa pemberian berupa uang dari pe­ngusaha yang bergerak di bidang energi dan migas,” ungkap Lie.(tyo/git/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook