JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempelajari sejumlah barang bukti terkait dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bukti-bukti itu diperoleh penyidik dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang dilakukan selama sepekan terakhir.
KPK menurunkan tiga satuan tugas (satgas) untuk melakukan penggeledahan secara paralel di Jakarta. Mulai dari kantor satuan kerja (satker) SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) hingga rumah para tersangka. Selain telah mengamankan uang total Rp1 miliar, KPK juga menyita bukti deposito senilai Rp1 miliar, memori CCTV serta dokumen terkait proyek SPAM.
Dari bukti-bukti yang diamankan itu, KPK meyakini indikasi adanya sebaran korupsi yang cukup luas yang dilakukan para pelaku. Sejauh ini, KPK baru mengidentifikasi dugaan suap terkait 12 proyek SPAM yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP. Nah, sampai detik ini KPK baru menelusuri dugaan suap berkaitan dengan enam proyek SPAM dan perpipaan di beberapa daerah.
Proyek itu antara lain SPAM di Katulampa, Bandar Lampung, Umbulan (Pasuruan), Toba, serta perpipaan di Bekasi dan Pasigala (Palu, Sigi, Donggala). Proyek-proyek itu dikerjakan dalam tahun anggaran 2017-2018. Namun, khusus untuk proyek perpipaan Pasigala sejatinya mulai dilaksanakan sejak September 2016. Namun, proyek itu urung tuntas seiring bencana gempa bumi dan tsunami di Palu pada September 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya terus berupaya maksimal menelusuri lebih jauh sebaran korupsi yang diduga dilakukan para tersangka. Para penyidik pun beberapa kali melakukan penggeledahan dari siang hingga dini hari guna menemukan barang bukti untuk memperkuat penyidikan. “Sebarannya memang cukup banyak ya untuk kasus suap ini,” ujarnya, Ahad (6/1).
Febri menerangkan, sejauh ini baru level pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker Ditjen Cipta Karya yang diduga melakukan korupsi. Total ada empat PPK yang merangkap kepala satker SPAM yang mejadi tersangka penerima suap dalam kasus itu. Sementara dari pihak pemberi suap, KPK juga menetapkan empat orang tersangka.
“Ini standar saja ya, untuk proses penyidikan saat ini pasti kami fokus pada pokok perkaranya dulu,” jelasnya.
Namun, dengan sejumlah barang bukti uang tunai, CCTV dan dokumen-dokumen yang diamankan, KPK meyakini kasus tersebut bakal berkembang. Dan menyeret pihak-pihak lain, termasuk pejabat di atas PPK, yang diduga terlibat.
“Kemungkinan itu bisa saja terjadi tapi kami tetap harus berpatokan pada bukti-bukti,” imbuhnya.
Keyakinan KPK itu didasari pada informasi yang menyebut bahwa PT WKE dan PT TSP beberapa kali memenangkan lelang di Kementerian PUPR. Indikasi bahwa ada fee yang diberikan kepada PPK proyek-proyek itu pun menguat seiring terbongkarnya dugaan suap tersebut. “Apakah ada PPK lain yang juga menerima suap tentu nanti akan kami dalami terlebih dahulu pokok perkara ini, kalau ada bukti tentu akan dikembangkan,” ujarnya.(tyo/agm/jpg)