Syahrul Yasin Limpo, Istri, Anak hingga Cucu Dicegah KPK Pergi ke Luar Negeri

Hukum | Jumat, 06 Oktober 2023 - 19:10 WIB

Syahrul Yasin Limpo, Istri, Anak hingga Cucu Dicegah KPK Pergi ke Luar Negeri
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan melakukan pertemuan tertutup dengan jajarannya di Kantor Kementerian Pertanian. (SALMAN TOYIBI/JAWAPOS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo untuk tidak bepergian ke luar negeri. Selain Yasin Limpo, KPK juga mencegah delapan pihak lainnya ke luar negeri.

Tiga di antaranya merupakan angota keluarga dari politikus Partai NasDem itu yakni Ayun Sri Harahap (dokter/istri SYL), Indira Chunda Thita (anggota DPR RI, anak SYL), A Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa/cucu SYL). Serta pejabat Kementan di antaranya Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).


"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/10/2023).

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," sambungnya.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menjelaskan, pengajuan pencegahan ke luar negeri itu ditujukan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan pertama, pada Oktober 2023 sampai dengan April 2024.

Menurut Ali, pencegahan itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri, sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," tegas Ali.

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9). Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan dokumen hingga alat elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.

Upaya paksa penggeledahan itu setelah KPK dikabarkan menetapkan tersangka terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan pada sekitar Juli 2023 lalu. Dengan dinaikkannya status hukum tersebut, Syahrul Yasin Limpo bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook