Polisi Belum Mau Ungkap Detail Kasus Dugaan Pemerasaan Mentan oleh Pimpinan KPK

Hukum | Jumat, 06 Oktober 2023 - 06:55 WIB

Polisi Belum Mau Ungkap Detail Kasus Dugaan Pemerasaan Mentan oleh Pimpinan KPK
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih enggan mengungkap secara rinci kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejauh ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Terkait beberapa pertanyaan seputar materi apa yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mohon maaf ini masih konsumsi penydik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).


Ade Safri berdalih kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga belum diungkap secara rinci mengenai kasus ini. Termasuk nilai pemerasaan yang diminta pimpinan KPK.

"Karena kita masih berproses, saya kira kita bisa saling menghormati," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tengah menangani kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ternyata, Mentan sudah tiga kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Beliau sudah dimintai keterangan sebanyak 3 kali, hari ini yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 tentang adanya dugaan pemerasaan kepada Mentan oleh pimpinan KPK. Pemerasaan ini ditujukan untuk penanganan perkara di Kementan pada 2021 lalu. Setelah aduan diterima, pada 21 Agustus 2023, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook