KONTROVERSI KPK

Pernah Menyidik Wakil Ketua DPR, Kini Lakso Anindito Dipecat Firli dari KPK

Hukum | Rabu, 06 Oktober 2021 - 00:04 WIB

Pernah Menyidik Wakil Ketua DPR, Kini Lakso Anindito Dipecat Firli dari KPK
Lakso Anindito, pegawai KPK terakhir yang dipecat Firli Bahuri yang keluar dari Gedung KPK. (TEMPO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan penyidik muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, baru merapikan berkas di meja kerja usai diberhentikan dengan hormat pada 30 September. Lakso merupakan pegawai KPK terakhir yang dipecat Firli Bahuri usai dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Tadi saya di dalam beres-beres meja sebentar, ada beberapa barang sebelum saya berangkat ke Swedia, selanjutnya saya ke SDM membereskan semua kewajiban untuk mengembalikan laptop kantor dan juga ID Card dan juga perlengkapan-perlengkapan lain yang selama ini saya gunakan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan di KPK," ujar Lakso di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (5/10/2021) seperti dilansir CNN.


Lakso turut menemui sejumlah pegawai KPK untuk menyampaikan salam perpisahan. Menurut dia, para pegawai yang ditemui itu sudah paham bahwa proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui asesmen TWK sarat dengan masalah.

"Saya sempat ketemu dengan teman-teman pegawai. Kita tahu bersama sebetulnya dari hati terdalam kawan-kawan pegawai KPK ini melihat ada ketidakadilan dalam proses TWK ini," kata Lakso yang sempat menangani kasus mantan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.

"Karena pun kita melihat dari 57 pegawai yang ada itu, tidak satu pun ada catatan pelanggaran etik yang dilakukan serius dalam konteks pelanggaran, seperti melakukan kongkalikong kasus, belakangan yang terjadi kepada satu penyidik KPK dan lain-lain," lanjut dia.

Lakso dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN karena dinilai tidak lulus asesmen TWK. Ia diberhentikan dengan hormat pada 30 September dan baru menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian satu hari sebelumnya.

SK pemberhentian itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam SK itu, KPK mengucapkan terima kasih kepada Lakso atas jasa-jasa selama ia bekerja. Lakso akan menerima tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

SK pemberhentian itu diteruskan kepada Dewan Pengawas KPK dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI.

"Pegawai sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan," demikian bunyi petikan SK tersebut.

Lakso bersama dua pegawai KPK lainnya mengikuti asesmen TWK susulan karena sebelumnya sedang menempuh studi master di Lund University, Swedia. Ia mengikuti tes tulis pada 20 September 2021 dan wawancara pada dua hari berikutnya.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook