Wali Kota Pa­suruan Diduga Terima Fee Rp230 Juta

Hukum | Sabtu, 06 Oktober 2018 - 13:29 WIB

Wali Kota Pa­suruan Diduga Terima Fee Rp230 Juta
TINGGALKAN KPK: Wali Kota Pasuruan Setiyono dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2018). (ISMAIL POHAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Usai menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menerbangkan Wali Kota Pa­suruan Setiyono ke Jakarta. Jumat (5/10), Setiyono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 00.40 WIB untuk diperiksa lebih lanjut. Hari itu juga, lembaga antirasuah menetapkan Setiyono sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dalam proyek infrastruktur di tempat dia memimpin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa, tim penindakan KPK menangkap Setiyono di rumah dinas Wali Kota Pasuruan sekitar pukul 06.44 WIB dua hari lalu (4/5). Dari lokasi tersebut, Setiyono langsung dibawa ke Polres Pasuruan. Berdasar hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. ”Menerima hadiah atau janji (suap,red),” ungkap Alex kemarin.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Duit suap tersebut, kata Alex, diterima Setiyono dari Muhammad Baqir yang tidak lain adalah perwakilan perusahaan rekanan Pemkot Pasuruan. Serupa dengan Setiyono, Baqir juga sudah berstatus tersangka. Selain itu, dua orang anak buah Setiyono juga menjadi tersangka. ”DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) staf ahli dan Plh Kepala Dinas PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) staf Kelurahan Purutrejo,” jelas dia. 

Dalam kasus dugaan korupsi yang dibongkar KPK, Setiyono diduga menerima suap terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan untuk pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu–Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Proyek itu dikerjakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pasuruan. ”Dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2018,” terang Alex.(syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook