PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang perkara gratifikasi dan suap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (5/9). Fakta terbaru diungkapkan saksi dalam sidang kemarin.
Muhammad Adil kembali disebut menggunakan pengaruh dan jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Meranti saat masih menjabat. Dia memerintahkan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk menerima permintaan dari Fitria Nengsih alias Neneng.
Itu termasuk dalam penunjukan PT Tanur Muthmainah Tour sebagai pemenang tender pengadaan perjalanan untuk 2.000 orang lewat Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti. Padahal, saat itu ada berkas yang belum lengkap hingga tidak ditandatangani. Hal itu disampaikan Kabag Kesra Setdakab Kepulauan Meranti Safrizal yang bersaksi kemarin. ‘’Benar, Pak Bupati meminta menuruti permintaan Bu Fitria Nengsih,’’ kata Safrizal, Selasa (5/9).
Dijelaskan Safrizal, saat proses pengadaan perjalanan umrah itu berjalan, Fitria Nengsih yang saat itu menjabat Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti mendesak agar e-Katalog segera diklik. Namun permintaan itu tidak bisa dipenuhi Syafrizal karena masih menunggu kemungkinan ada perusahaan lain yang masuk.
Syafrizal bersaksi, itu terjadi pada November 2022 ketika dirinya mendatangi LPSE bersama PPK dan sejumlah pegawai, termasuk Kasubbag Keuangan Sumarno. Saat itu Nengsih menghubungi Syafrizal mendesak akan segera diklik. Padahal Sumarno pada saat itu juga mengatakan, berkas belum lengkap.
Ternyata saat itu Nengsih menelepon di dekat Adil, hingga Adil menggunakan ponsel Nengsih memerintahkan kepada Safrizal dan lainnya untuk segera mencairkan uang saat itu. Ketika ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Safrizal, membenarkan hal itu.
Kemudian JPU menanyakan, kepada siapa tepatnya Adil menyampaikan itu dan apa yang dikatakannya. ‘’Apalagi, saya yang tanggung jawab,’’ ujar Syafrizal mengulang ucapan Adil. ‘’Kami semua dengar karena itu loud speaker,’’ ungkapnya.
Setelah mendapatkan perintah itu. Safrizal dan kawan-kawan sempat berdiskusi lagi. Pada akhirnya mereka sepakat untuk melakukan ‘’klik’’, istilah yang biasa digunakan untuk proses eksekusi pemenangan tender proyek atau pengadaan.
Sebagai informasi, program perjalanan umrah itu dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Kepulauan Meranti 2022. Pada Desember 2022, diberangkatkan secara gratis 250 orang jemaah umrah dengan total anggaran Rp8.265.000.000.
Total anggaran itu, kata Syafrizal, berdasarkan angka yang diajukan oleh Fitria Nengsih. Menurutnya, satu orang jemaah umrah diberangkatkan dengan anggaran Rp33 juta.
Syafrial juga menambahkan, anggaran dicarikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50 persen sebelum jemaah umrah diberangkatkan melalui Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada 5 Desember 2022. Sisanya dibayarkan setelah jemaah umrah kembali ke Tanah Air.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dengan Hakim Anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung tersebut, JPU KPK menghadirkan 7 saksi. Selain Syafrizal dan Sumarno, saksi lainnya adalah Mario Handono selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa, Masnani selaku mantan ajudan Bupati M Adil, Herman Syukri selaku PNS di Setda Kepulauan Meranti, Wan Masran selaku PNS dan Maria Gyptia selaku Komisaris Utama PT Tanur Muthmainah Tour.
Sidang kemarin berjalan lambat. Setelah sekitar 2 jam 30 menit berjalan, pemeriksaan baru selesaikan dilakukan terhadap 2 saksi. Sidang kerap terganggu karena aplikasi sidang virtual KPK sering keluar sendiri. Hingga Adil yang hadir secara virtual dari Rutan KPK kerap terputus dan berada di luar jaringan atau offline.(end)