JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Ronald Sinyal mengungkapkan, bahwa daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku, berada di Indonesia pada Agustus 2021 lalu.
“Info yang saya punya, Agustus kemarin masih di Indonesia,” kata Ronald yang mengaku tidak bisa mencari mantan Caleg PDI Perjuangan itu karena dinonjobkan dari KPK, Senin (6/9).
Meski diduga tahu keberadaan Harun Masiku, namun Ronald tidak bisa menangkap buron kasus PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Karena berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Deputi Penindakan KPK Karyoto menegaskan, pihaknya terus memburu tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, Karyoto mengaku sangat bernafsu untuk meringkus Harun Masiku.
“Saya sangat ingin sekali menangkap Harun Masiku kalau diperintah. Waktu itu pak ketua sudah memerintahkan, tapi kesempatannya belum ada,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).
Karyoto pun mengklaim, pihaknya terlebih dahulu mengetahui keberadaan Harun Masiku sebelum Kasatgas KPK nonaktif Harun Al Rasyid membukanya ke publik. Dia menyebut, informasi yang diterima Karyoto sama seperti dengan Harun Al Rasyid.
“Kalau masalah DPO kalau kita menyebutkan di mana-mana nggak efektif. Memang kemarin sebenarnya sudah masuk, sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya saya tahu tempatnya, hampir sama informasi Harun Al Rasyid dan kami, hanya saja karena tempatnya bukan di dalam, kita mau ke sana juga bingung,” ujar Karyoto.
Oleh karena itu, Karyoto membantah anggapan publik terkait KPK yang enggan menangkap mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Dia menegaskan, KPK akan meringkus jika mengetahui secara pasti keberadaan Harun Masiku.
“Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya saya siap berangkat,” tegas Karyoto.
Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 17 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman