PANGGIL EMPAT SAKSI

Pihak Pemenang Tender Proyek e-KTP Diperiksa KPK Terkait Peran Setnov

Hukum | Rabu, 06 September 2017 - 19:34 WIB

Pihak Pemenang Tender Proyek e-KTP Diperiksa KPK Terkait Peran Setnov
Ketua DPR Setya Novanto. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Rabu (6/9/2017), KPK memanggil empat saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Di antara mereka ada mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

PT Quadra merupakan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI, pihak pemenang tender proyek e-KTP. Kemudian, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Yusnan Solihin yang berasal dari pihak swasta, serta dua orang lainnya yang berprofesi sebagai notaris, Indah Wahyumukti dan H. Fedris.

"Kepada yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, (6/9/2017).

Adapun untuk saksi bernama Anang, belum lama ini, kediamannya di Grogol, Jakarta Barat juga telah digeledah oleh penyidik KPK. Dari sana, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Dia juga sempat dihadirkan jaksa dalam persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada April lalu.

Anang dalam kesaksiannya mengaku pernah menyerahkan uang sejumlah USD 20 ribu kepada Sugiharto. Sementara itu, KPK hingga kini telah memeriksa 112 saksi untuk tersangka SN. Para saksi tersebut terdiri dari unsur DPR, pihak swasta, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris, dan pihak-pihak dari Perum PNRI yang terkait dengan proses tender e-KTP.

Akan tetapi, Novanto hingga hari ini belum diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka. Bahkan, Novanto terlebih dulu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (dna)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook