"Penyidik masih menggali informasi apakah tersangka hanya mencabuli atau sampai menyetubuhi korban," ujar Argo.
Selain meminta keterangan, polisi sudah memeriksakan IAG kepada psikolog. Hasilnya, IAG didiagnosis memiliki kelainan seksual pedofilia.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, korban yang paling lama ikut tersangka adalah F. Perempuan 21 tahun tersebut diajak ke rumah tersangka sejak 2009. Ketika itu, dia masih berumur 15 tahun. Kepada polisi, F mengaku paling sering mendapat perlakuan cabul dari IAG.
Dari pengakuan F pula, IAG leluasa melampiaskan nafsunya karena mengaku sebagai pembimbing spiritual. Selama ini dia berperan sebagai bapak asuh. Karena itulah, korban tidak berani mengungkap kejadian yang dialaminya meski sebenarnya memberontak.
Lima di antara tujuh korban pencabulan IAG berjenis kelamin perempuan. Mereka adalah F (21), M (17), R (20) MN (21) dan AP (8). Sementara itu, dua korban lainnya berjenis kelamin pria, yaitu F (13) dan YN (13). Semuanya berasal dari Nias, Sumatera Utara. (eko/did/c6/fat/flo)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun