Ari menjelaskan, Ipul dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab, korbannya masih berusia 17 tahun.
"Pasal yang disangkakan ke saudara SJ melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dendanya Rp 5 miliar," ucap Ari.
Ari menegaskan, polisi sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat Saipul sebagai tersangka. Meski demikian, Ari tidak mengungkapkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Itu teknis penyidikan yang jelas alat buktinya sudah kami miliki. Yang disidik hari ini empat keterangan saksi," ungkap Ari. (gil)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun