TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing bersama pihak kepolisisan dan Satpol PP, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang jalan Kota Teluk Kuantan, Senin (3/12). Dalam penertiban itu, sebanyak 37 APK dari berbagai calon disita.
“Ya. Kami sengaja turun dengan mengandeng pihak kepolisian dan Satpop PP untuk menertibkan APK yang kami anggap menyalahi aturan. Silahkan pasang, tapi di tempat yang sudah ditentukan. Kami banyak menerima laporan terkait ini. Kalau untuk di kecamatan, kami belum bisa memberikan informasi berapa banyak yang sudah ditertibkan,” kata Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (4/12).
Selain ketua, juga nampak hadir anggota Bawaslu, Nur Afni dan anggota KPU Wigati Iswandhiari dan Indra Sukri. Adapun lokasi yang disisir tim tersebut mulai dari Bundaran Tugu Carano, sepanjang Jalan Proklamasi, Simpang TK Pembina hingga di seputaran Kota Telukkuantan. “Dari 37 APK itu, kami menertibakan 24 baliho dan 13 spanduk,” ujar Mardius Adi.
Dalam waktu dekat, Bawaslu dan KPU akan melakukan evaluasi terhadap APK tersebut dengan cara mengundang partai politik dan stakholder lainnya untuk membahas aturan pemasangan APK.
“Kita mengharapkan kepada semua peserta pemilu melakukan pemasangan APK dititik yang telah ditentukan. Sedangkan untuk penambahan di luar tempat yang ditentukan, agar mengurus izin dari pemilik tanah dan rumah terlebih dahulu. Izin itu, dikirim ke Bawaslu supaya kami tahu nantinya,” ujar Mardius Adi. (yas)